Keputusan yang demokratis merupakan hasi dari kesepakatan yang didapatkan melalui musyawarah dalam forum tertentu dan keputusan tersebut nantinya dapat dilaksanakan dengan arif dan bijaksana serta dapat diterima oleh semua pihak.
Pengambilan keputusan yang
demokratis di Indonesia merupakan wujud dari penerapan Demokrasi Pancasila. Hal
ini sesuai pada Dasar hukum pelaksanaan Demokrasi Pancasila yang terkandung
dalam :
1. Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945 Alenia ke 4 yang berbunyi :
“....maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang Undang - Dasar Negara Indonesia
yang Terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat....”
2. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
“Kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
3. Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945
“MPR terdiri atas anggota DPR dan
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan
Undang - Undang”.
Contoh Musyawarah yang dilakukan di kelas |
Pengambilan keputusan secara Demokratis
Pengambilan keputusan secara Demokratis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Musyawarah Mufakat
Musyawarah Mufakat yaitu proses pengambilan
keputusan dengan tujuan mencapai keputusan bersama (mufakat). Prinsipnya bersumber
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
(Sila ke 4), dan keputusan yang diambil pun harus dapat dipertanggungjawabkan
serta tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Syarat sah pengambilan keputusan
secara musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Tap MPR no. II/MPR/1999
Pasal 83 yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah
ditandatangani lebih dari separo dari
jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi kecuali dalam penetapan
GBHN.
2.. Voting
Voting yaitu pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak. Hal ini dilakaukan apabila tidak
tercapainya mufakat dalam suatu musyawarah (Dead Lock).
Syarat sah pengambilan keputusan
melaui Voting sebagaimana diatur dalam Tap MPR no. II/MPR/1999 Pasal 85 yaitu
apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh
sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota rapat, dan disetujui oleh
lebih dari separo anggota yang hadir dalam rapat.
Dari ulasan tersebut, kini kita
tahu bahwa Pengambilan keputusan secara demokratis merupakan wujud penerapan Demokrasi
Pancasila. Yang seharusnya dilaksanakan sesuai Prinsip demokrasi pancasila
yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang
bertanggung jawab, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
ConversionConversion EmoticonEmoticon