Pengambilan Keputusan yang Demokratis

Gambar Musyawarah Keluarga
Musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
Keputusan yang demokratis merupakan hasi dari kesepakatan yang didapatkan melalui musyawarah dalam forum tertentu dan keputusan tersebut nantinya dapat dilaksanakan dengan arif dan bijaksana serta dapat diterima oleh semua pihak.




Pengambilan keputusan yang demokratis di Indonesia merupakan wujud dari penerapan Demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai pada Dasar hukum pelaksanaan Demokrasi Pancasila yang terkandung dalam :
1. Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alenia ke 4 yang berbunyi :
“....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang Undang - Dasar Negara Indonesia yang Terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....”
2. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
3. Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945
“MPR terdiri atas anggota DPR dan dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang - Undang”.
Musyawarah dalam kelas
Contoh Musyawarah yang dilakukan di kelas

Pengambilan keputusan secara Demokratis

Pengambilan keputusan secara Demokratis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Musyawarah Mufakat

Musyawarah Mufakat yaitu proses pengambilan keputusan dengan tujuan mencapai keputusan bersama (mufakat). Prinsipnya bersumber “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” (Sila ke 4), dan keputusan yang diambil pun harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Syarat sah pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Tap MPR no. II/MPR/1999 Pasal 83 yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani  lebih dari separo dari jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi kecuali dalam penetapan GBHN.

 2.. Voting

Voting yaitu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Hal ini dilakaukan apabila tidak tercapainya mufakat dalam suatu musyawarah (Dead Lock).
Syarat sah pengambilan keputusan melaui Voting sebagaimana diatur dalam Tap MPR no. II/MPR/1999 Pasal 85 yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota rapat, dan disetujui oleh lebih dari separo anggota yang hadir dalam rapat.

Dari ulasan tersebut, kini kita tahu bahwa Pengambilan keputusan secara demokratis merupakan wujud penerapan Demokrasi Pancasila. Yang seharusnya dilaksanakan sesuai Prinsip demokrasi pancasila yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Previous
Next Post »